Jerat Hukum Dan Pembuktian Pelecehan Seksual
Tersangka Dijerat Dengan Pasal KUHP, Berikut Pembuktian Kasus Pelecehan Seks

Oleh : Ratna Batara Munti
Artikel : “Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas”

Aksi Pelecehan seksual yang belakangan marak terjadi, membuat kita merinding akan fakta yang ada. Terlebih pada sulitnya pembuktian atas kasus ini. Namun demikian, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dikenal istilah pelecehan seksual. KUHP, hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Dikutip dari buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya” karya R. Soesilo, bahwa istilah perbuatan cabul, dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.

Baca : Korban Pelecehan Seksual : Haruskah Saya Diperkosa Dulu, Baru Dapat Keadilan

Dalam pengertian itu, dapat dijelaskan bahwa semua perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan atau kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai kategori perbuatan cabul. Sementara itu, istilah pelecehan seksual mengacu pada “Sexual Harrasment” yang diartikan sebagai “Unwelcome attention” (Martin Eskenazi and David gallen, 1992), atau secara hukum didefinisikan sebagai “Imposition of Unwelcome Sexual Demands or Creation of Sexually Offensive Environments“.

Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah, adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Ditegaskan dalam hukum, pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan pada Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP. Dalam hal terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan.

Diketahui, pembuktian dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menggunakan lima macam alat bukti, yakni:

1) Keterangan Saksi
2) Keterangan Ahli
3) Surat
4) Petunjuk
5) Keterangan Terdakwa.

Sehingga, dalam hal terjadi pelecehan seksual, bukti-bukti tersebut di atas dapat digunakan sebagai alat bukti. Untuk kasus terkait percabulan atau perkosaan, biasanya menggunakan salah satu alat buktinya berupa Visum et repertum. Menurut “Kamus Hukum” oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum adalah surat keterangan atau laporan dari seorang ahli, mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu. Misalnya, terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.

Meninjau pada definisi di atas, maka visum et repertum dapat digunakan sebagai alat bukti surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf c KUHAP disebutkan. Bahwa, Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan, yang diminta secara resmi daripadanya.

Visum Et Repertum

Selain itu, penggunaan Visum et Repertum sebagai alat bukti, diatur juga dalam Pasal 133 ayat (1) KUHAP berbunyi. Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati, yang diduga karena perstiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

Apabila visum memang tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan, maka sebaiknya dicari alat bukti lain yang bisa membuktikan tindak pidana tersebut. Pada akhirnya, Hakim yang akan memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di pengadilan.

Artikel ini menyangkut :

Dua Bulan Kasus Pelecehan Seksual Dilaporkan, Terlapor Oknum Ketua Panwaslucam Masih Melenggang

Pasca Dituding Mangkir, Akhirnya Kasek Panwascam Arga Makmur Diperiksa Kasus Dugaan Cabul Atasannya

Dibilang Mangkir, Kasek Panwascam Arga Makmur Meradang

Dua Bulan Kasus Pelecehan Seksual Dilaporkan, Terlapor Oknum Ketua Panwaslucam Masih Melenggang

Polisi Dalami Dugaan Pencabulan Oknum Ketua Panwaslucam Arga Makmur

Wabup Bengkulu Utara Pastikan ASN Terlibat Cabul Langsung Dipecat

Keluarga Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ancam Bakal Ambil Sikap, Jika Jalur Hukum Gagal

Dihadapan Penyidik, Oknum Ketua Panwaslucam Berkilah Atas Dugaan Perbuatan Asusila

Pulang Haji Dapat Kabar ASN Diduga Terlibat Asusila, Mi’an Berang

Bawaslu BU Masih Tunggu Status Oknum Panwaslucam Di Kepolisian

Corengi Lembaga, Oknum Ketua Panwaslucam Ngaku Ke Atasan Dugaan Cabul Ada Unsur Dendam

Saksi : Perlakuan Oknum Kepada Korban Pelecehan Seksual Memang Terkesan Istimewa

Dituding Ngajak Bobok Bareng, Berikut bantahan Oknum Ketua Panwaslucam

Polisi Resmi Terima Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Ketua Panwaslucam

Asbun Bawa Malapetaka, Klarifikasi Dugaan Pelecehan Seksual Berujung Somasi

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual, Tembuskan Laporan Ke Bupati

Ortu Korban Dugaan Pelecehan Seksual Sempat Menaruh Curiga, Lantaran Putrinya Kerap Dipanggil Mendadak

ASN Terlibat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pemkab Belum Ambil Sikap

Inspektorat Dan Panwaslukab Pastikan Oknum Ketua Panwaslucam Disanksi

Ups, Saksi Sebut Oknum Ketua Panwaslucam 4 Kali Ajak Korban Bertemu

Sst, Dituding Lakukan Pelecehan Seksual Oknum Ketua Panwascam Akan Dipolisikan

Sumber : Hukum Online

Related posts

Leave a Comment